Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Minat Generasi Milenial Menggunakan Mobile Banking Syariah
DOI:
https://doi.org/10.31943/jsef.v3i2.46Keywords:
Teknologi, Generasi Milenial, Mobile BankingAbstract
Generasi milenial merupakan generasi yang unik. Dengan adanya pengaruh dari meluasnya teknologi, Industri bank syariah semakin gencar melakukan pengembangan teknologi perbankan digital Layanan perbankan melalui teknologi digital salah satunya adalah mobile banking syariah. Transaksi perbankan berbasis elektronik, salah satu bentuk pengembangan penyediaan jasa layanan bank yang memberikan peluang usaha baru bagi bank yang berakibat kepada perubahan strategi usaha perbankan agar lebih efisien bagi bank dan praktik bagi nasabah. Sehingga dapat merumuskan masalah yang. Pertama, faktor apa saja yang mempengaruhi minat generasi milenial dalam menggunkan Mobile Banking Syariah? Kedua, faktor manakah yang sangat dominan sehingga bisa mempengaruhi generasi milenial dalam menggunakan Mobile Banking Syariah? Penyusunan skripsi ini dibuat untuk mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi minat generasi milenial dalam menggunakan Mobile Banking Syariah, dan mengetahui faktor manakah yang sangat dominan sehingga bisa mempengaruhi generasi milenial dalam menggunakan Mobile Banking Syariah.Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) yang bersifat deskriptif kualitatif. Analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Sumber data penelitian ini adalah sumber data primer yaitu Mahasiswa FAI, sedangkan sumber data sekunder yaitu buku- buku yang berkaitan dengan permasalahan tersebut diantaranya buku Bank dan lembaga keuangan lainnya, buku profil generasi milenial, dokumentasi Mahasiswa Fakultas Agama Islam, jurnal dan internet. Kesimpilan penelitian ini diketahui bahwa faktor yang mempengaruhi minat Mahasiswa dalam menggunakan mobile banking syariah di Fakultas Agama Islam yaitu faktor manfaat, faktor eksternal lokasi, dan faktor internal agama. Didapatkan faktor yang sangat dominan yaitu faktor kepatuhan terhadap hukum syariat islam (agama).