Persepsi Masyarakat Terhadap Minat Menjadi Nasabah Pegadaian Syariah
DOI:
https://doi.org/10.31943/jsef.v3i2.41Keywords:
Sharia Pawnshops, Perception, Interest, SocietyAbstract
Gadai syariah adalah akad atau perjanjian utang piutang dengan memberikan barang jaminan menggunakan aturan yang diperbolehkan oleh syariat Islam. Gadai merupakan suatu sarana saling tolong-menolong bagi umat muslim, karena dalam pelaksanaannya tidak mensyaratkan adanya imbalan jasa. Praktek gadai sudah sangat dikenal dan lazim dilaksanakan sebagai salah satu akad dalam aktivitas ekonomi dengan cara menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi masyarakat kelurahan paoman terhadap minat menjadi nasabah pegadaian syariah. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Persepsi masyarakat kelurahan paoman terhadap pegadaian syariah sangat baik, dari seluruh responden yang di wawancara oleh peneliti menunjukan persepsi yang baik atas kehadiran pegadaian syariah, karna dapat membantu perekonomian masyarakat dalam hal permodalan baik dalam sektor usaha maupun untuk kebutuhan yang mendesak dan Dalam proses wawancara masyarakat juga telah di paparkan mengenai perbedaan antara pegadaian syariah dan pegadaian konvensional dan sebagian besar beranggapan baik pegadaian syaraiah maupun konvensional sama hanya berbeda pada segi akad dan istilah yang di gunakan sehingga masyarakat minat menjadi nasabah pegadaian dikala membutuhkan pinjaman modal namun kurang begitu minat pada produk-produk pegadaian syariah yang lain seperti tabungan emas haji dan lain sebagainya.