Analisis Regulasi Uang Elektronik Syari’ah Sebagai Alat Transaksi Pada Perbankan Digital

Authors

  • Lian Meydina Aulia Universitas Wiralodra Indramayu
  • Ahmad Syathori Fakultas Agama Islam Universitas Wiralodra Indramayu
  • Muhammad Ali Fakultas Agama Islam Universitas Wiralodra Indramayu

DOI:

https://doi.org/10.31943/jsef.v4i1.48

Keywords:

Regulasi, Uang Elektronik, Alat Transaksi, Perbankan Digital

Abstract

Uang Elektronik Syariah merupakan alat transaksi sebagai alat tukar dengan menggunakan sistem non tunai, yang diterbitkan oleh bank syariah sesuai dengan jumlah nominal uang yang disetorkan nasabah. Regulasi uang elektronik syariah yaitu Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonisa Nomor 116/DSN-MUI/IX2017 Tentang Uang Elektronik Syariah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018 Tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum. Jenis akad dalam penggunaan uang elektronik syariah yaitu Wadiah, Qardh, Ijarah, Jualah, dan Wakalah bi al-ujrah. Hasil dari penelitian analisis regulasi uang elektronik syariah yang dijelaskan pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonisa Nomor 116/DSN-MUI/IX2017 Tentang Uang Elektronik Syariah, Selaras dengan kebijakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK.03/2018 Tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum, yang dijelaskan dalam Fatwa DSN MUI berdasarkan ketentuan hukum yaitu seluruh ketentuan terkait akad dalam penggunaan uang elektronik, ketentuan biaya layanan fasilitas, ketentuan dan batas penyelenggaraan dan penggunaan uang elektronik, serta penyelesaian permasalahan keuangan elektronik tercantum dalam peraturan OJK pada ketentuan layanan perbankan digital dan perlindungan nasabah, dan dilindungi oleh Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik pada ketentuan transaksi elektronik, penyelesaian sengketa, dan ketentuan pidana. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan Metode penelitian deskriptif kualitatif menggunakan studi pustaka dengan pengumpulan data melalui regulasi aturan yang berkaitan, buku-buku, jurnal, riset, atau penelitian yang sudah ada. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana uang elektronik dalam islam, dan bagaimana kekurangan dan kelebihan dari regulasi uang elektronik syariah sebagai alat transaksi pada perbankan digital.

Downloads

Published

2025-01-31

How to Cite

Lian Meydina Aulia, Ahmad Syathori, & Muhammad Ali. (2025). Analisis Regulasi Uang Elektronik Syari’ah Sebagai Alat Transaksi Pada Perbankan Digital. JSEF: Journal of Sharia Economics and Finance, 4(1), 1–7. https://doi.org/10.31943/jsef.v4i1.48

Issue

Section

Articles