IMPLEMENTASI AKAD MURABAHAH PADA PEMBIAYAAN MIKRO DI BANK SYARIAH INDONESIA INDRAMAYU KCP SOEPRAPTO
DOI:
https://doi.org/10.31943/jsef.v2i1.12Keywords:
Pembiayaan mikro, Implementasi, Akad murabahahAbstract
Pembiayaan kepada masyarakat merupakan salah satu hal yang sangat dibutuhkan untuk membantu meningkatkan keadaan ekonomi masyarakat. BSI merupakan sebuah lembaga keuangan yang salah satu tugasnya adalah menyalurkan dana pembiayaan kepada masyarakat yang telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan modal kerja dengan menggunakan beberapa akad salah satunya akad Murabahah, sehingga dapat dijadikan salah satu instansi pembiayaan yang terpercaya oleh masyarakat dan aman bagi kesehatan bank. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi akad murabahah pada pembiayaan mikro di BSI Indramayu KCP Soeprapto. Metode untuk mengalisis penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif, metode pengumpulan data menggunakan penelitian lapangan (field research). Berdasarkan hasil penelitian, implementasi akad murabahah pada pembiayaan mikro di BSI KCP Soeprapto sesuai dengan fatwa DSN MUI. Dalam pembiayaan mikro, BSI Suprapto menggunakan akad Murabahah bil wakalah. Tentunya dengan prosedur yang dan syarat yang telah ditentukan.