ANALISIS PERSEPSI MASYARAKAT DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN FINANCIAL TECHNOLOGY BERBASIS PEER TO PEER LENDING DI INDONESIA

Authors

  • Mualifah Prana Bella Pascasarjana IAIN Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.31943/jsef.v1i1.1

Keywords:

Financial Technology Syariah, Peer to Peer (P2P) Lending, Indonesia

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat Deskriptif Normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa perkembangan fintech peer to peer lending syariah di Indonesia sangat pesat. Hingga sampai saat ini perusahaan fintech peer to peer lending yang sesuai syariah di indonesia telah berjumlah 13 perusahaaan. Namun perkembangan fintech peer to peer lending yang sesuai syariah ini perlu ditinjau Kembali terutama mengenai perlindungan hukumnya. Karena faktanya belum ada perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman yang mengalami kerugian sebagai akibat tindakan penyelenggara dalam menganalisis dan menyeleksi calon penerima pinjaman.

Published

2021-10-04

How to Cite

Prana Bella, M. (2021). ANALISIS PERSEPSI MASYARAKAT DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN FINANCIAL TECHNOLOGY BERBASIS PEER TO PEER LENDING DI INDONESIA. JSEF: Journal of Sharia Economics and Finance, 1(1), 48–55. https://doi.org/10.31943/jsef.v1i1.1